Isak Tangis Iringi Abdillah
Senin, 22 September 2008 – 10:49 WIB
Pada sidang 3 September pekan lalu, Abdillah dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Abdillah dan Ramli merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara mencapai Rp 54 miliar. (sam)