Ishadi, Tipe Suami tak Sayang Istri...Ciaaat!
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian. Kemudian, polisi membawa Ishadi ke Mapolsek Sukomanuggal untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa penyidik, Ishadi yang kesehariannya bekerja sebagai tukang plafon itu mengaku, menganiaya karena geram istrinya terus menggerutu meminta uang.
Saat itu Ishadi sebenarnya sudah mengatakan ke istrinya bila lagi sepi garapan.
Setelah dianiaya, Sutik langsung pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Simo Kalangan, Sukomanunggal, Surabaya.
Atas perbuatannya, Ishadi bakal dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(yaz/no)