Isi DIM RUU ASN Mengecewakan Honorer, Ada PPPK Paruh Waktu, Gaji, dan Pensiun?
jpnn.com, JAKARTA - Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU Masalah) yang dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI beredar luas di kalangan honorer.
Mereka kecewa dengan isi DIM RUU ASN yang mana solusinya malah mengantarkan honorer menjadi freelance, meski pakai istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (6/7).
Sebenarnya, ujar Bunda Nur, sapaan akrabnya, dalam DIM RUU ASN DPR RI mengusulkan honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan denyan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK paruh waktu.
"Dari usulan DPR dan jawaban pemerintah ini kelihatan benar kalau solusinya ya, PPPK. Cuma, jadi lucu karena dijadikan PPPK paruh waktu," ujarnya.
Menurut Bunda Nur, PPPK paruh waktu itu seperti freelance, apalagi ada ketentuannya jam kerjanya di bawah 8 jam.