Isi Ulang e-Money di Bawah Rp 200 Ribu Tak Dikenai Biaya
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan isi ulang uang elektronik atau e-money kurang dari Rp 200 ribu tidak dikenai biaya alias gratis.
Syaratnya, isi ulangnya dilakukan pada kanal milik bank penerbit kartu (on us) seperti kantor cabang, anjungan tunai mandiri (ATM), dan mobile banking.
Namun, jika nilai isi ulangnya lebih dari Rp 200 ribu, bank berhak mengenai biaya tambahan maksimal Rp 750 per sekali isi ulang.
Sementara itu, bila isi ulangnya dilakukan di kanal bank lain yang bukan merupakan bank asal penerbit kartu atau dilakukan di merchant lain seperti minimarket, stasiun commuter line, dan halte Transjakarta (off us), ada biaya yang akan dikenai.
Berapa pun nilai isi ulangnya, masyarakat akan dikenai biaya maksimal Rp 1.500 per sekali isi ulang.
Saat ini, rata-rata nilai isi ulang dari 96 persen pengguna uang elektronik tidak lebih dari Rp 200 ribu.
Rincian biaya isi ulang uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diumumkan, Kamis (21/9).
Peraturan tersebut adalah aturan lanjutan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN.