Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:49 WIB
Sehingga, pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini belum mengetahui hasil observasi kesehatan itu.
''Memang kami belum terima hasil observasi kesehatan terdakwa H Iskandar. Tapi, secara fisik sih sudah mulai membaik, makanya kami mengembalikannya ke ruang tahanan Mabes Polri,'' kata JPU KPK Siswanto dan M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).