Isran KLaim Sudah Bekukan Izin Usaha Tambang Arina Kota Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kuta Timur, Isran Noor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, Senin (22/12). Usai menjalani pemeriksaan, Isran mengaku dicecar mengenai pengurusan izin usaha tambang PT Arina Kota Jaya.
"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin usaha tambang di Kutai Timur. Bicara soal status tambang Arina Kota Jaya," kata Isran di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Jakarta, Senin (22/12).
Isran menjelaskan ijin usaha tambang Arina Kota Jaya telah dibekukan. Pembekuan itu dilakukan setelah ada rekomendasi dari KPK. "Jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Pria kelahiran Sangkulirang, 20 September 1957 itu mengaku tidak mengingat tanggal pembekuan izin usaha tambang Arina Kota Jaya. Hanya saja, ia mengatakan pembekuan dilakukan tidak lama setelah ada putusan terhadap mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum yang terjerat perkara penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang.
"Sesaat setelah sidang Pak Anas, saya dapat surat untuk membekukan," ucap Isran.
Isran menambahkan pengurusan izin usaha tambang itu dilakukan oleh Khalilur Abdullah alias Lilur. "Yang saya tahu yang datang ke saya adalah Lilur, Khalilur Abdullah," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, Anas diduga melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan izin usaha tambang PT Arina Kota Jaya seluas 500 hingga 10 ribu hektar di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Grup Permai. Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Grup untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk keperluan pengurusan ijin usaha pertambangan melalui Lilur.