Isran Noor: Tak Ada Negosiasi dengan Perusahaan Inggris
Kamis, 16 Mei 2013 – 05:15 WIB
Tak terima dengan tuduhan itu, 27 Agustus 2010, Grup Ridlatama menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda untuk memohon agar surat keputusan pencabutan KP dinyatakan tidak sah. Tetapi gugatan ke PTUN Samarinda itu ternyata dimenangkan oleh Bupati Kutai Timur.
PTUN Samarinda memutuskan penerbitan surat keputusan pencabutan KP milik Ridlatama Group itu tidak menyalahi hukum, begitupun dengan putusan di PTTUN dan MA dengan begitu seharusnya sudah tidak ada upaya hukum lagi bagi Grup Ridlatama untuk memasalahkan pencabutan ijin IUP yang dikuasainya.
Merasa memiliki saham 75% di Ridlatama, pada 21 Juni 2012 Churchill Minning Plc membawa masalah ini ke arbitrase internasional. Churchill menggugat pihak RI senilai USD 2 miliar (sekira Rp19 triliun), karena merasa perusahaannya ditutup secara sepihak dan tanpa ada kompensasi.