Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPK
Senin, 10 Agustus 2020 – 19:11 WIB
Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," jelas Dini. (tan/jpnn)