Istana Masih Gantung Nasib BW dan KPK
Kata Pratikno, Jika Pimpinan KPK Sisa Dua Orang, Baru Dibuatkan Perppujpnn.com - JAKARTA - Nasib Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto masih menggantung. Status jabatan pria yang akrab juga disebut BW itu masih dipertanyakan sejumlah pihak.
Sosok yang berdomisili di Depok tersebut menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Dia pun sudah mengajukan surat mundur dari jabatannya saat ini ke pimpinan KPK lainnya. Namun, permohonan yang juga berkaitan langsung dengan keputusan Istana Negara ini belum juga diproses.
Jika Bambang mundur, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sekaligus untuk mencari pelaksana tugasnya.
Saat ditanya proses mundurnya BW ini, Mensesneg Pratikno mengaku presiden belum memberikan keputusan apapun. "Belum ada keputusan, jadi masih ada dokumen administrasi yang harus dilengkapi," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/2).
Namun Pratikno tidak merinci dokumen yang perlu dilengkapi lagi oleh KPK dan Bambang terkait proses itu. Ditanya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penyelamatan KPK yang pernah digemborkan pihak Istana, Pratikno mengaku sudah menyiapak draft-nya.
Hanya saja, belum ada arahan dan keputusan presiden terkait hal tersebut.
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, Peppu baru dapat dilaksanakan jika ditandatangani presiden. Selain itu, kata dia, keanggotaan di KPK masih berjalan seperti biasa sehingga Perppu tersebut tidak terlalu diperlukan saat ini.
Menurutnya, jika jajaran pimpinan KPK tersisa dua orang, baru dibuatkan Perppu. "Kan keanggotaan masih lengkap jadi berfungsi seperti biasa. Belum ada pembicaraan lagi soal itu," tandas Pratikno. (flo/jpnn)