Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istana Minta Publik Tak Buru-Buru Tolak RUU Pilkada

Selasa, 09 September 2014 – 19:50 WIB
Istana Minta Publik Tak Buru-Buru Tolak RUU Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta publik agar tidak buru-buru menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang pilkada usulan pemerintah yang saat ini sedang digodok di DPR. Menurut Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, RUU Pilkada yang memuat ketentuan kepala daerah dipilih DPRD itu diusun dengan maksud dan tujuan yang jelas.

"Semua, apapun termasuk mengajukan usulan pilkada langsung atau melalui DPRD itu pasti ada alasan rasionalnya. Kita bisa melihat nanti yang disebutkan di sana sangat penting menjadi dasar kenapa itu harus dibahas. Jadi saya kira tidak usah buru-buru menolaklah," tutur Julian di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (9/9).

RUU Pilkada mengatur perubahan mekanisme pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota dari secara langsung oleh rakyat menjadi oleh DPRD. Salah satu pertimbangannya, karena pilkada langsung berbiaya mahal dan sering memunculkan konflik

Namun, banyak kalangan bersuara keras atas rencana pelaksanaan pilkada di DPRD. Alasannya, hal itu merupakan kemunduran sekaligus memangkas hak politik rakyat.

Julian pun menegaskan bahwa pemerintah terus memantau pro dan kontra yang bergulir di masyarakat. Meski demikian Julain menegaskan bahwa istana mendukung RUU usulan Kementerian Dalam Negeri itu.

"Kami mengikuti pembahasan dan sekarang dibahas dan dimatangkan di DPR. Kalau kemudian ituu dianggap sebagai suatu yang kontraproduktif, saya kira perlu mungkin dilihat kembali," tandas Julian.(flo/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta publik agar tidak buru-buru menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang pilkada usulan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close