Istana Pengecut, PM Australia Sebut Medsos Tempat Berlindung Para Pemfitnah
Peninjauan undang-undang yang telah berlangsung selama 2021 itu telah menerbitkan 36 pengajuan keberatan di situs Kejaksaan Agung Federal.
Salah satunya berasal dari Facebook yang mengatakan bahwa mereka seharusnya tidak dikenai tanggung jawab atas komentar yang mencemarkan nama baik karena mereka tak bisa memonitor dan menghapus konten yang diunggah di semua halaman penerbit.
Meski portal-portal berita termasuk pengkritik pertama aturan tersebut, para pengacara telah mengingatkan bahwa semua sektor di Australia yang menggunakan media sosial untuk berinteraksi dengan publik berpotensi terkena tanggung jawab.
"Putusan itu berdampak signifikan pada mereka yang mengelola forum daring… yang memungkinkan pihak ketiga menulis komentar," kata juru bicara asosiasi pengacara Australia.
"(Putusan) itu tak terbatas pada organisasi pemberitaan."
Pemimpin negara bagian Tasmania dan Menteri Utama Wilayah Ibu Kota Australia Andrew Barr termasuk di antara mereka yang mematikan fitur komentar di halaman Facebook.
Langkah itu dilakukan "atas dasar kehati-hatian, karena halamannya bukan akun resmi pemerintah tapi halaman pribadi", kata juru bicara Barr lewat email.
Putusan Mahkamah Agung Australia itu bisa memicu "banjir gugatan pencemaran nama baik… atau orang memilih cara lain dan mulai mematikan fitur komentar di Facebook," kata Steven Brown, seorang pengacara. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?