Istana Sebut Putusan MA tak Bisa Pengaruhi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf
Sementara itu, tambah Dini, mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang dalam Pilpres 2019 kemarin.
"Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20 persen di setiap provinsi," kata Dini menegaskan.
Karena itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menekankan, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 tidak memiliki dampak apa pun terhadap kemenangan pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin. (tan/jpnn)