Istri Anas akan Diperiksa Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Pemanggilan kepada Athiyyah dijadwalkan tanggal 26 November," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Johan menjelaskan, apabila Athiyyah tidak memenuhi panggilan pada 26 November nanti tanpa memberikan keterangan maka KPK akan melakukan pemanggilan lagi.
"Kalau tidak hadir tanpa memberikan keterangan maka dia akan dipanggil lagi," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Athiyyah pada Senin (18/11) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.
KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Machfud.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Diantaranya uang Rp 1 miliar, lima buah handphone, dan paspor milik Athiyyah. (gil/jpnn)