Istri Antasari Menolak Bersaksi
Kamis, 12 November 2009 – 10:35 WIB
Menurut Juniver, penolakan itu didasari pada pasal 168 KUHAP yang memberikan jaminan karena terdakwa dengan Ida Laksmiwati punya hubungan suami-istri. "Ada surat pengunduran dirinya yang mulia," ucapnya.
Mendengar pengakuan Juniver, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga meminta kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro agar pengunduran diri Ida Laksmiwati sebagai saksi diutarakan di muka sidang.