Istri Bantah Yudi Pendiri Negara Rakyat Nusantara Melakukan Makar
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi ditangkap karena diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.
Namun, Istri Yudi bernama Nelly Siringo Ringo membantah bahwa suaminya melakukan makar. Untuk itu, dia bersama kuasa hukum langsung menyambangi Bareskrim untuk meminta penangguhan penahanan Yudi.
Nelly pun membantah suaminya telah melakukan tindakan makar dan menyebarkan hoaks seperti tuduhan penyidik.
“Kami melihat itu tidak terbukti sama sekali ya. Dimaksud hal itu mas Yudi sedang melakukan penelitian, mas Yudi ini adalah mantan dosen sehingga dia ingin memberikan sumbangsih atas keprihatinan mas Yudi terhadap bangsa dan negara,” ujar Nelly di Bareskrim Polri, Jumat (31/1).
Hal yang sama juga dikatakan salah satu kuasa hukum Yudi, sekaligus pendiri Sekretariat Kampanye UNWCI Indonesia Hartsa Masirul.
Hartsa menyampaikan, konteks Yudi bicara ingin membubarkan NKRI disalahartikan. Menurutnya, Yudi kala itu tengah melakukan penelitian dan mengajak audiens untuk waspada terhadap orang-orang yang akan membubarkan NKRI.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan Yudi berdasarkan Laporan warga dengan nomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Yudi diduga memberikan pernyataan bohong dalam sebuah video yang diunduh di Youtube pada tahun 2015 lalu.
"Memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunduh dalam Link Youtube Channel https://www.youtube.com/watch?v=ghOnjkTbFfk," kata Brigjen Argo dalam keterangannya.