Istri Bupati Gugat ke MK
Sengketa Pemilukada TaptengRabu, 23 Maret 2011 – 01:32 WIB
Pertimbangan majelis hakim MK antara lain karena sudah ada putusan PTUN yang menyatakan pencoretan oleh KPU Jayapura tidak sah dan Henderik-Pene diputuskan layak menjadi pasangan calon yang maju di pilkada. Namun, KPU setempat tidak menjalankan putusan PTUN itu.
Hanya saja, juga ada kasus bahwa MK tidak mengabulkan gugatan pasangan yang telah dicoret KPU dan sudah menang di tingkat PTUN. Yakni kasus pemilukada Medan, dimana pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin. (sam/jpnn)