Istri tak di Rumah, Pria Bejat Ini Garap Keponakannya
Senin, 17 Juli 2017 – 14:12 WIB
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban ke rumah sakit. Kemudian, korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku. Ibu korban tidak menerima hal itu langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (pds)