Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memanggil istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, terkait kasus yang menyandung sang suami.
Bukan hanya istri Doni Salmanan, sang manajer juga akan dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Direncanakan pada Senin, 14 Maret 2022 penyidik akan periksa manajer DS yaitu TJS dan istri DS yakni DNF," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Jumat (11/3).
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Quotex.
Penyidik, bahkan sedang melakukan penelusuran aliran dana Doni Salmanan.
"Kemudian penyidik sampai saat ini juga melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan platform Qoutex," kata Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Doni Salmanan didangkakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto 28 Ayat 1 UU ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).