Istri Gugat Cerai Suami Tinggi Sekali di Daerah Ini
jpnn.com - PEKANBARU - Pengadilan Agama Kelas I A Pekanbaru baru-baru ini mengeluarkan data tentang kasus perceraian. Angkanya cukup mengejutkan selama dua tahun terakhir ini.
Angka gugat cerai atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan pada tahun 2015 mencapai 1.861 perkara. Sedangkan tahun 2016 mencapai 1.246 kasus perceraian yang diterima.
Tahun 2015, perkara cerai gugat yang diterima 1362 dan cerai talak yang diterima 419 perkara. Sedangkan di tahun 2016 perkara cerai gugat yang diterima 811 kasus dan Cerai Talak 302 kasus. Untuk gugatan yang dicabut 153 kasus.
Apalagi fenomena yang terjadi saat ini juga mengejutkan. Yakni kebanyakan istri yang mengajukan perceraian atau disebut cerai gugat dibanding suami yang menceraikan istrinya atau cerai talak.
Hal tersebut terjadi karena persilisihan hingga pertengkaran mengakibatkan istri menggugat suaminya.
Panitera Muda Hukum PN Pekanbaru, Fakhriadi SH, menyebutkan angka perceraian di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terus meningkat dan hingga memasuki tri semester ketiga tahun 2016. Bahkan totalnya sudah mencapai 1.246 kasus perceraian.
"Angka perceraian di Kota Pekanbaru terus meningkat tiap tahun, dimana sudah naik 50 persen pada tahun ini karena dalam delapan bulan terakhir kasus yang diterima ada sekitar 1.246 kasus gugatan cerai," katanya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (3/10).
Ia mengatakan pada 2016 tercatat ada 811 kasus gugat cerai yang terekam di pengadilan dan angka tersebut akan meningkat pada akhir tahun. Apalagi dibandingkan tahun 2015 yang "hanya" 1.362 kasus. Ia menuturkan pasangan yang terbanyak mengajukan perceraian berada pada usia produktif, sedangkan untuk usia di atas 50 tahun hanya beberapa.