Istri Hamil Tua, Suami Gauli Anak Kandung yang Masih ABG
"Korban berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar," kata Andi.
Andi menuturkan, persetubuhan yang sudah dilakukan tiga kali itu terjadi di rumah Acen.
"Istri korban yang membuat laporan. Pada Senin, 5 Desember sekitar pukul 23.00, pelapor memergoki pelaku hendak menyetubuhi anaknya," terang Andi.
Andi menjelaskan, pelaku membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan tak terpuji itu.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelakunya adalah orang tua kandung maka hukuman ditambah sepertiga sehingga ancaman pidana penjara untuk pelaku adalah 20 tahun," terangnya. (adg/jos/jpnn)