Istri Kepsek & Kerabatnya Ini Terlibat Pengeroyokan Guru yang Viral Itu

Selain kedua wanita itu, turut ditahan GT dan OL, keduanya mantan siswa Anselmus Nalle yang juga terlibat penganiayaan.
"Empat pelaku itu semuanya sudah kita tahan di Polres Kupang," kata AKBP Irwan Arianto.
Dengan penahanan keempat tersangka penganiayaan itu, total sudah enam pelaku yang dijebloskan ke sel oleh penyidik.
Sebelumnya, Pak Kepsek Alexander Nitti dan pria bernama Iwan sudah lebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Permintaan Pak Najamuddin Tegas, Tinjau Ulang Penghapusan Honorer
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu, dan satu handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.
"Dalam rekaman video terlihat jelas peran masing-masing tersangka. Jadi, kami tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka," beber AKBP Iwan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.