Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
jpnn.com, TANGERANG - Istri kerja di luar kota, suami jual bayi dengan harga Rp 15 juta.
Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial RA (36) yang menjual anak kandungnya berusia sebelas bulan.
"Pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, Jumat.
David menambahkan selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata Kompol David.
Kasatreskrim menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah postingan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
"Selanjutnya, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.