Istri Pamit Mau ke Tempat Teman, Ternyata Bertemu Pria Lain
Dia menegaskan, motif tersebut bukan pembunuhan berencana, tetapi penganiayaan.
“Awalnya penganiayaan, korban menyebur ke sungai akhirnya meninggal. Maka dikenakan pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan kematian,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Candra, korban dipukul menggunakan helm.
Setelah itu, Mulyadi terjatuh ke sungai. Saat itu, tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian di salah satu lanting Sungai Kapuas Putussibau pukul 21.00.
“Penangkapan pelaku di kediamannya, kompleKS terminal Kota Putussibau,” papar Aminuddin.
Di sisi lain, Candra mengaku tak pernah mengenal Mulyadi.
Dirinya pun secara tak sengaja menemukan istrinya sedang berduaan di satu tempat bersama Mulyadi.
Secara spontan dia melakukan tindakan penganiayaan.