Istri Pembunuh Janda di Rusunawa Itu Sempat Dikepung Warga
jpnn.com, PALEMBANG - Suryanto alias Yanto, 25, pelaku pembunuhan janda anak dua Titik Handayani, 36, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsekta IT I Palembang, Sumsel.
Yanto terancam hukuman dengan pasal berlapis yakni, Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan lebih subsider pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pascakejadian ini, Dahlia istri tersangka Yanto Rabu (11/11/2020) siang sempat pulang untuk mengambil seluruh pakaiannya lalu pergi meninggalkan Rusunawa Kasnariansyah bersama bapak mertua dan saudara perempuannya.
“Dia (Dahlia) sudah pergi tidak tahu ke mana dan di mana sekarang. Jujur kami hingga saat ini masih bingung mengapa Yanto tega membunuh tetangganya sendiri. Padahal istrinya sering bermain ke rumah korban,” terang Usman, 60, tetangga korban.
Usai peristiwa Selasa dini hari itu, Dahlia masih berada di rumahnya dan pura-pura tidak mengetahui.
Sekitar pukul 04.30 WIB, Dahlia, kakak ipar dan kakak perempuannya berusaha kabur meninggalkan Rusunawa.
“Kami yang sudah mengetahui kalau pelakunya Yanto, langsung mengepung agar Dahlia tidak pergi. Dan sudah sempat turun tetapi dibawa lagi ke rumahnya hingga polisi datang saat itu,” terang Usman.
Usman menambahkan, mantan suami korban datang untuk mengurus semua administrasi di Rusunawa Kasnariansyah. Sekaligus juga menjemput dan membawa Zy anaknya yang berusia 5 tahun untuk dirawat.