Istri Pergi dengan Pria Lain, Suami Cemburu Buta
Rabu, 22 September 2021 – 17:07 WIB
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)