Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari
Senin, 18 Mei 2020 – 22:56 WIB
Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini yang dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.
Serma T dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.
BACA JUGA: Pesepak Bola Ini Tertangkap Basah Mengedarkan Narkoba, Barang Bukti Lumayan Banyak
Serma T juga melanggar kode etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI serta ST Bapak Kasad Nomor 3029/2018 tentang penggunaan media sosial dan ST KSAD Nomor 2020/2020 tentang penggunaan media sosial dan keluarga.(antara/jpnn)