Istri Ronal Surapradja Ajukan Banding, Ada Soal Nafkah Dan Harta Gana-Gini
jpnn.com, JAKARTA - Istri Ronal Surapradja, Seruni Purnamasari mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakatta Selatan.
Kuasa hukum Seruni, Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, kliennya mengajukan banding perilah nafkah idah, mutah, dan harta bersama berupa rumah.
Pasalnya, dalam permohonan cerai yang diajukan Ronal, dia mencantumkan nafkah idah senilai Rp 450 juta dan nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar.
Seruni Purnamasari selaku tergugat pun menerima perihal tersebut.
"Tetapi yang dikabulkan pengadilan jauh dari itu. Nafkah idah hanya Rp 30 juta, mutahnya Rp 50 juta," ujar Halimah Humayrah Tuanaya di PA Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Kemudian, pihaknya juga mempersoalkan harta bersama berupa rumah yang ditinggali oleh Ronal dan Seruni semasa pernikahan.
Halimah membenarkan bahwa tanah atas rumah tersebut dibeli sebelum penyiar radio itu menikah dengan kliennya.
Akan tetapi, rumah itu dibangun ketika Ronal Surapradja sudah menikah dengan Seruni.