Istri Sah Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Geger!
Minggu, 21 Oktober 2018 – 11:40 WIB
"Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya penjara di atas lima tahun," terang Bunga. (pro)