Istri Sakit, Gagahi Anak Angkat yang Diadopsi Sejak Bayi
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Oo Abdurohim menjelaskan, korban merupakan anak angkat pelaku yang diadopsi sejak usia satu tahun. Korban tergolong masih kerabat tersangka, karena merupakan anak kandung kakak dari istri pelaku.
"Korban diadopsi pelaku dan istrinya dari umur setahun. Bahkan diduga karena tekanan batin, istri pelaku meninggal dunia lebih dari sebulan lalu," terang dia.
Kepada wartawan tersangka mengaku menyesal telah mencabuli anak angkatnya. Tersangka juga mengakui tak bisa menahan syahwat apabila berdekatan dengan anaknya itu setelah empat bulan lamanya sang istri jatuh sakit. Bahkan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Menyesal Pak. Saya khilaf dan tidak kuat menahan hawa nafsu, saya pasrah," ujar pria yang hanya lulus sekolah dasar ini.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jeans, baju lengan panjang, bra dan celana dalam korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi 15 tahun penjara. Tersangka diduga melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(ARI/RIU)