Istri Sakit-sakitan, Anak Tiri Mulai Puber, SJT Tak Bisa Menahan Nafsu, Berulang Kali
Di hadapan penyidik, lanjut Ardyan, SJT pertama kali mencabuli anak tirinya pada September 2019.
Peristiwa itu terus berulang, terutama saat ibunya sedang mengajar di sekolah.
Aksi SJT terbongkar setelah anak tirinya ini hamil tujuh bulan, karena telah menunjukkan perilaku yang mencurigakan ibu dan neneknya.
Sering mual-muntah, serta membaui wangi sabun mandi.
"Pernah dulu diperiksakan ke bidan dan dokter, dikira sakit perut biasa. Diberi obat, tapi gejalanya tetap. Baru diketahui justru saat dibawa ke dukun pijat, dan dikatakan perut korban sudah 'isi'. Dari situ kemudian diperiksakan ke rumah sakit dan terbongkar semuanya," paparnya.
Atas perbuatan cabulnya, SJT dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)