Istri Sering Chatting dengan Pria Lain, Ternyata Ngajak Begituan
Kamis, 15 Juni 2017 – 01:40 WIB
Maidoni juga menolak tawaran dari hakim untuk rujuk dengan RB.
“Hukum saja saya, Pak. Karena saya sudah tidak ingin lagi kembali dengan istri saya. Bahkan saya ingin menceraikan istri saya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Hakim Christo EN Sitorus meminta Maidoni tak terbawa emosi.
“Kalau tidak suka, kan, bisa pisah. Kalian sudah berjanji kepada Tuhan ketika menikah,” kata Christo.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Maka terdakwa saya putus selama empat bulan pidana,” tegas Christo. (osa)