Istri Tersangka Kasus Investasi Robot Trading ATG Siap-Siap, Ya
menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo, di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor.
Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota dan Kabupaten Malang.
Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
Polresta Malang Kota telah membuka hotline pengaduan dengan Nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?