Istri Tewas Dibakar Suami di Jambi
Kemudian korban dibawa ke rumah sakit umum di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari oleh tetangganya untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, korban mengalami luka bakar mencapai 95 persen.
Setelah dirawat di rumah sakit korban dibawa pulang ke rumahnya atas permintaan pihak keluarga.
Beberapa hari kemudian dibawa lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian.
Akan tetapi, pada 1 Juli 2023 korban meninggal dunia akibat tidak mampu bertahan karena luka bakar tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polres Batanghari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.
"Untuk hukumannya pelaku dikenakan 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)