Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Timan Sah Mengajukan PK

Selasa, 29 Oktober 2013 – 05:41 WIB
Istri Timan Sah Mengajukan PK - JPNN.COM

Masih di dalam buku yang sama, baik terpidana maupun ahli waris sama memiliki hak mengajukan PK tanpa melihat apakah terpidana telah meninggal atau masih hidup. "Lagi pula undang-undang tidak menentukan kedudukan prioritas di antara terpidana dan ahli waris," jelasnya.

Dia menambahkan melalui putusan tersebut, bahwa istri terpidana beserta kuasa hukumnya telah hadir di sidang pemeriksaan PK pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan berita acara persidangan pada 20 dan 29 Februari 2012. "Bahwa dengan demikian, permintaan PK pemohon secara formil dapat diterima," putusnya.

Suhadi menambahkan bahwa pihaknya dapat membenarkan alasan-alasan dari pemohon PK yang menyebutkan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata di dalam putusan Majelis Hakim Kasasi. "Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi pada halaman 228"229 angka 2 terdapat kekeliruan yang nyata sebab penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU no. 3/1971 tidak berbunyi seperti apa yang dikutip oleh Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya pada halaman 228"229 a quo," paparnya.

Pengabulan permohonan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi MA nomor 434 K/Pid/2003 tanggal 3 Desember 2004. Selain itu putusan tersebut menyatakan untuk melepaskan Timan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Menyatatakan perbuatan yang didakwakan kepada terpidana Sudjiono Timan tersebut terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," imbuhnya. (dod)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Likuiditas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close