Istri Umar Patek Salahkan Suami
Sidang Pemalsuan IdentitasSelasa, 08 November 2011 – 03:18 WIB
Dia dijerat lima pasal. Yakni, Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Ruqayyah juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. JPU mengungkapkan bahwa Ruqayyah penah memberi data palsu saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009.
Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Ruqayyah mencantumkan namanya Fatimah Zahra. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan bersama suaminya. Nahas, ternyata di Pakistan dia ditangkap bersama suaminya empat bulan sebelum Osama bin Laden tertangkap dan tewas. (aga)