Isu Bakso Babi untuk Dorong Pengesahan RUU Jaminan Halal
Rabu, 19 Desember 2012 – 13:47 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai maraknya penggunaan daging babi sebagai bahan oplosan bakso tak akan meluas jika sertifikasi halal memiliki payung hukum yang tegas. Jika memiliki payung hukum, MUI yakin bisa melakukan sertifikasi dengan agresif. Oleh karenanya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanuh Hakim berharap RUU Jaminan Halal segera disahkan. Dengan undang-undang tersebut maka MUI tidak akan ragu untuk menjemput bola dalam melakukan sertifikasi.
"Kalau nggak ada itu (UU), ya kita nggak punya wewenang. Nanti sifatnya MUI premanisme, kan nggak enak kalau disebut begitu kan," ucap Lukman kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/12).
Selama ini, sambung Lukman, pembahasan RUU jaminan halal masih berkutat pada status hukum sertifikasi. MUI dan DPR belum sepakat apakah sertifikasi halal nantinya diwajibkan atau tetap sukarela seperti saat ini.