Isu Begu Ganjang Berujung Perusakan Rumah Warga, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, DAIRI - Polres Dairi meringkus 10 orang terduga pelaku perusakan rumah milik keluarga Jamapor Sagala di Dusun Jumala, Desa Pegagan 2, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kesepuluh orang itu sudah berstatus tersangka dan sekarang mendekam di sel Mapolres Dairi.
“Benar, kami sudah menangkap 10 orang pelakunya. Sekarang kasus itu masih dalam pengembangan,” kata Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Rabu (24/3).
Kesepuluh tersangka antara lain, SDRGG als T (61), PM (47), SH (35), PS (34), LS (38), TM (39), RM (42), TS (64), RS (42) dan EN (50).
Donny mengatakan kesepuluh tersangka merupakan pelaku perusakan dua unit rumah milik keluarga, Jamapor Sagala dan Boy Sagala yang dituding memelihara begu ganjang, Kamis (4/2) lalu.
“Kami masih terus mendalami kasus itu, diduga ada yang mendanai perusakan rumah korban,” ungkap Donny lagi.
Sementara, Sumiharto Sagala, 42, dan istrinya Merdiana boru Sinaga, 37, yang merupakan anak dan menantu Jamapor Sagala menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting serta Polsek Sumbul, yang sudah menindaklanjuti laporan mereka.
“Kami minta pihak Kepolisian supaya semua pelaku perusakan rumah orang tua kami diproses hukum secara adil. Karena akibat kejadian itu, hingga saat ini keluarga kami semua masih trauma. Orang tua kami dan kami anak-anaknya, hingga saat ini masih mengungsi,” kata Sumiharto saat ditemui di tempat pengungsianya di Kecamatan Sitinjo, Rabu (24/3).