Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Isu Pilpres Hanya Diikuti 2 Capres, HNW Ingatkan Ketentuan Konstitusi

Sabtu, 23 September 2023 – 21:09 WIB
Isu Pilpres Hanya Diikuti 2 Capres, HNW Ingatkan Ketentuan Konstitusi - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid mengkritisi kembali mencuatnya isu Pilpres 2024 yang diikuti oleh dua pasangan calon presiden (Capres) saja. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Dr. Hidayat Nur Wahid mengkritisi kembali mencuatnya isu Pilpres 2024 yang diikuti oleh dua pasangan calon presiden (Capres) saja.

Dia mengingatkan ketentuan UUD NRI 1945, terutama Pasal 6A ayat (4) yang lebih akomodatif terhadap adanya lebih dari dua pasangan calon presiden (Capres) dalam pemilihan presiden (pilpres).

Hal itu sejatinya dihadirkan untuk merawat demokrasi konstitusional di Indonesia, serta menghindarkan pembelahan dan polarisasi di kalangan masyarakat akibat pemilihan presiden secara langsung dengan hanya dua kandidat saja.

Menurut dia masyarakat semakin cerdas. Oleh sebab itu, banyak masyarakat banyak menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dikoreksi ketentuan Presidensial Threshold 20% karena mengakibatkan bisa terjadinya polarisasi sebagaimana terjadi pada pilpres 2014 dan 2019 yang ditolak umumnya Rakyat Indonesia.

"Jadi, apabila ada pihak yang memaksakan kehendak agar Pilpres 2024 diarahkan hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja, selain tidak menghormati hak rakyat untuk mendapat alternatif pilihan pemimpin yang terbaik, juga bisa dinilai sebagai tidak merawat prinsip demokrasi konstitusional, bahkan juga bisa dinilai sebagai ingin melanjutkan polarisasi dan pembelahan yang ditolak oleh mayoritas warga bangsa Indonesia, yang terjadi akibat pilpres hanya diikuti oleh dua kandidat saja,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/9).

HNW mengaku mendengar adanya sebagian pihak yang berusaha mendengungkan kembali Pilpres 2024 ini akan diikuti oleh hanya dua pasangan calon saja, dengan berbagai dalihnya.

Salah satunya adalah bahwa dengan adanya dua pasangan calon, maka pilpres bisa berbiaya lebih murah, karena bisa dilangsungkan hanya satu putaran.

Namun, secara tegas, HNW membantah argumentasi yang tidak berdasar ini. Sebab di era Reformasi inipun, Indonesia pernah dua kali menyelenggarakan Pemilihan Presiden yaitu pada tahun 2004 dan 2009, yang diikuti oleh lebih dari 3 pasang.

Wakil Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid mengkritisi kembali mencuatnya isu Pilpres 2024 yang diikuti oleh dua pasangan calon presiden (Capres) saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News