Isuzu Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan SRUT
jpnn.com - Kementerian Perhubungan RI melakukan langkah mengatur lalu lintas dan angkutan dengan melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yaitu dengan menerbitkan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
Kasubdit Uji Tipe Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dewa Purnacandra mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensinya.
BACA JUGA : Menilik Kebaruan Isuzu D Max V Cross 2019
Program itu demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
"Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini sebenarnya sudah tercantum di dalam peraturan pemerintah RI No.55 tahun 2012 Tentang Kendaraan. Adapun isinya setiap kendaraan bermotor harus melewati Uji Tipe kendaraan bermotor yang memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat atau dirakit, diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi," ujar Dewa Selasa (21/5) di Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Isuzu Masih Ogah Rilis Panther Terbaru, Ini Alasannya!
Untuk mendukung program pemerintah agar setiap kendaraan bermotor laik maka Isuzu memastikan produk kendaraan mereka telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe.
Begitupun dengan kendaraan yang menggunakan aplikasi/body yang dibuat oleh karoseri.