Itong: Selesaikan Dulu Honorer K2, Jangan Dilangkahi Non-K2 Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti angkat suara soal pendataan pegawai non-aparatur sipil negara.
Pendataan honorer itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Pendataan honorer ini bagus karena akan mendapatkan data akurat, apalagi setiap pimpinan instansi wajib menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)," kata Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN.com, Selasa (2/8).
Hanya saja, dia meminta supaya pendataan tersebut dilakukan secara adil dan jujur.
Itong juga meminta supaya masalah honorer K2, khususnya tenaga teknis administrasi yang sudah mengabdi lama, terlebih dahulu diselesaikan.
Menurut dia, kalau honorer K2 sudah selesai, barulah nanti mendata honorer non-K2. "Kami kira lebih bijaksana dan adil," tegasnya.
Itong meyakini apabila pendataan honorer K2 dan non-K2 dicampur, masalah tidak akan selesai.
Sebab, jumlah honorer non-K2 lebih banyak daripada K2.