IUP Minerba Harus Dilelang
Jumat, 08 Januari 2010 – 17:59 WIB
”Karena telah terjadi perubahan bentuk dan mekanisme perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta mengingat KP tidak diatur dalam Ketentuan Peralihan UU Minerba, pemerintah telah menerbitkan SE No. 03.E/31/DJB/2009 Tanggal 30 Januari 2009 kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” bebernya.
Lanjut dikatakan, dalam SE tersebut isinya antara lain untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Minerba. Tapi kemudian Bupati Kutai Timur mengajukan uji materil SE pada MA tanggal 22 Juli 2009. Di mana dalam Putusan MA No. 23 P/Hum/2009 tangggal 9 Desember 2009 memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut SE No. 03.E/31/DJB/2009. (esy/jpnn)