Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Pertanyakan Iktikad Baik Pemerintah

Selasa, 21 Januari 2020 – 13:20 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Pertanyakan Iktikad Baik Pemerintah - JPNN.COM
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Humas DPR RI

Mufida menambahkan saat RDP, Kementerian Kesehatan dan BPJS tidak dapat memberikan usulan solusi yang implementatif. Bakan Kementerian Kesehatan da BPJS terkesan tak ada koordinasi dan saling melemparkan tanggung jawab. Kondisi ini menunjukkan masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam manajemen BPJS Kesehatan.

Kata dia, pemerintah bisa mengganggarkan ratusan triliun dana untuk membayar utang tetapi mengapa tak dapat mengalokasikan uang untuk membantu rakyat kecil yang susah.

“Alasan tidak ada alokasi dana APBN, tidak adanya payung hukum, apa pun itu, pada dasarnya kami sekarang bisa melihat fakta bahwa saat ini pemerintah tidak punya iktikad baik kepada rakyat kecil,” kata Mufida.

Dalam rapat, Menkes Terawan mengatakan tidak memiliki rentang kendali untuk melarang BPJS menaikkan iuran kesehatan. Ia mengaku baru mendengar secara resmi bahwa hasil rapat tidak dijalankan.

"Karena waktu itu saya sudah mendapatkan WA, dan WA sudah saya teruskan untuk jangan melakukan penaikan. WA itu saya japri langsung ke dirut BPJS bahwa jangan menaikkan karena itu kesepakatan kita waktu rapat dengan DPR," kata Terawan dalam rapat.

Mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkata Darat (RSPAD) Gatot Subroto itu menambahkan dirut BPJS kemudian menulis surat resmi kepadanya. Surat resmi itu juga sudah dibalas Terawan.

"Dan itu adalah aturan main di mana saya mendapatkan surat pertanyaan apakah memang tidak menyalahi hukum. Dan semua tim hukum saya menjawab dengan seperti itu ada kata di poin terakhir kata dapat," katanya.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa diskresinya memang ada di BPJS, bukan di pemerintah. "Karena memang tidak ada rentang kendali, artinya rentang kendali untuk memaksa," ujarnya.

Menurut Terawan, kalau diketahui jumlah defisit di BPJSK Kesehatan, mestinya bisa dibicarakan untuk dicari solusinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close