Iwan Setia Putra Ditangkap di Rumahnya, Pasrah
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil menangkap buron bernama Iwan Setia Putra (50).
Buron berstatus terpidana kasus perambahan kawasan hutan untuk lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin itu ditangkap di kediamannya di Jalan Hiu Putih VII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Kalteng Achmad Akil Mahulauw di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, Iwan adalah buron kejaksaan.
Dalam perkara tersebut Iwan dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana.
"Kemudian yang bersangkutan divonis di Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Achmad Akil.
Saat ditangkap, Iwan tidak melakukan perlawanan.
Kegiatan perkebunan kelapa sawit dilakukan pada Nopember 2012 di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Mereka dengan sengaja merambah kawasan hutan di daerah Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu areal SP-3, untuk lokasi perkebunan kelapa sawit.