IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
IWPI menganggap ada dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan Undang-Undang.
Jika tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsultan pajak untuk bersifat independen tanpa pengaruh Kementerian Keuangan, maka lebih baik perkumpulan konsultan pajak dibubarkan.
Kedua adalah apabila perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak ini tidak bisa dibubarkan, patut diduga adanya kongkalikong antara para konsultan pajak dan DJP, terutama karena izin konsultan pajak diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu. Sesuai yang tertera pada situs PPPK Kemenkeu.
"Sebagai Wajib Pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuai hak, demi terciptanya keadilan,” tutur Rinto.
Sementara itu, sekretaris IWPI Risma Farah menyampaikan layanan yang diberikan oleh asosiasi, di antara Litigasi dan Non-Litigasi.
Dalam bidang Litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, Pembatalan SKP dan STP. (jlo/jpnn)