Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:18 WIB
"Izin atasan itu bukan syarat calon yang baku. Izin atasan itu hanya syarat administrasi. Persyaratan yang baku itu, ya sehat jasmani rohani, tidak pernah dipenjara, tak dicabut hak pilihnya, dan sebagainya," ujar Abdul Aziz kepada JPNN, Kamis (18/3).
Lebih lanjut Aziz menyesalkan sikap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang tidak memberikan izin pengunduran diri Koni, dan juga dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota . "Ya mestinya walikota memberikan izin dong. Itu kan hak setiap warga negara untuk ikut maju," ujar Abdul Aziz, yang juga anggota KPU Korwil Sumut itu.