Izin Bengkel Merpati Dicabut
Kamis, 09 Juli 2009 – 20:39 WIB
”Kalau sudah dilaksanakan, mereka wajib melaporkan hasilnya kepada Departemen Perhubungan. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan setelah menerima laporan itu, sebelum mempertimbangkan penerbitan kembali AMO SBU MMF dan AMEL personelnya,” pungkas Bambang.
Pihak manajemen PT MNA mengaku sempat terkejut dengan keputusan tersebut. Meski demikian, PT MNA tidak menolak atau memprotes kebijakan tersebut.”Kami menerima dan patuh terhadap kebijakan apapun yang dikeluarkan regulator. Bukan hanya kami, tetapi semua airlines domestik juga wajib menaatinya. Karena regulator, dalam hal ini Departemen Perhubungan, adalah pemegang kebijakan tertinggi terkait aturan penerbangan di negara ini,” ujar Sukandi, Juru Bicara Perusahaan PT MNA, Kamis (9/7).
Sukandi menambahkan, pihaknya meyakini bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan baik. Yaitu untuk menyehatkan maskapai penerbangan nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional. ”Pemerintah pasti punya tujuan baik dengan semua kebijakan yang dikeluarkannya. Kami meyakini hal itu,” imbuhnya.Sementara, lanjut Sukandi, perusahaannya belum menentukan kebijakan strategis apa yang akan diambil setelah keputusan pencabutan kewenangan MMF tersebut dikeluarkan Dephub. Termasuk kapan akan mulai melakukan pengawasan dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut, sebagaimana diminta Dephub. "Itu masih kami rapatkan di tingkat direksi," ujarnya. (lev/JPNN)