JAKARTA-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bila mempersulit izin bagi Tim Pembela Muslim (TPM) dan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi cs agar bisa membesuk ke Nusakambangan. Pasalnya surat izinAda 75 orang total rombongan mereka yang ingin berkunjung, kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu (13/8).
jpnn.com - Walaupun jumlah tersebut relatif banyak untuk satu kali kunjungan. Lebih lanjut dikatakannya saat ini masih dalam diproses di pihak Lapas. Barulah setelah itu dikirimkan kepada pihak kejaksaan.Sebelumnya, TPM sempat mengeluhkan akses bertemu Amrozi cs lantaran merasa dipersulit dan menuding Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta sengaja mempersulit proses membesukBali Iitu. (rie/JPNN)
JAKARTA-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bila mempersulit izin bagi Tim Pembela Muslim (TPM) dan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News