Izin Investasi Maksimal 10 Hari
Selasa, 13 November 2012 – 07:39 WIB
Gubernur Jatim Soekarwo menerangkan pengurusan izin investasi PMDN (penanaman modal dalam negeri) di Jatim saat ini membutuhkan waktu 11 hari. Sebaliknya, ia mengakui, untuk waktu perizinan penanaman modal asing (PMA) membutuhkan waktu lebih dari dua bulan.
"PMA masih butuh 78 hari. Karena sebagian, seperti tanda tangan tinta basah, masih harus diselesaikan di Jakarta. Kalau bisa, kebijakan BKPM, investor tidak perlu pergi ke Jakarta. Mestinya informasi yang jalan, bukan berkasnya yang jalan. Ini memang tantangan," teranganya.
Sebagai tambahan informasi, BKPM memberi penghargaan kepada penyelengara PTSP Penanaman Modal provinsi, kabupaten, dan kota terbaik 2012. Jatim menjadi provinsi penyelenggara terbaik tahun 2012, lalu disusul oleh Sumatera Selatan, dan Jawa Barat. (Gal)