Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:51 WIB
![Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan yang mematok harga sangat besar kepada para penjual miras. Dalam draft Raperda yang sedang dibahas, pada pasal 10, yang menyebutkan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol meningkat 3 kali lipat dari sebelumnya. Dalam raperda yang membahas 6 retribusi itu, semula diusulkan, retribusi perizinan tempat penjualan golongan A Rp 35 juta per-izin/3 tahun, naik menjadi Rp 100 juta/izin/3 tahun. Kemudian Golongan B yang semula Rp 50 juta/izin/tahun menjadi Rp 200 juta/izin/3 tahun dan Golongan C yang semula Rp 75 juta/izin/3 tahun menjadi Rp 300 juta/izin/3 tahun.
Ketua Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kota Tarakan, Fadlan Hamid mengatakan, keputusan menaikkan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diambil setelah mendengar aspirasi warga dan masukan dari berbagai pihak. Dengan alasan, untuk memperkecil ruang gerak peredaran minuman beralkohol ini.
"Tapi dari segi penindakan tentu dari pihak keamanan akan terlibat. Dan ini kan baru aspirasi, kita lihat nanti kelanjutannya," kata Fadlan Hamid kepada Radar Tarakan (JPNN Grup) usai pertemuan.
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaesang Beri Sinyal Ingin Berduet di Pilgub DKI, Anies Baswedan Bilang Begini
-
Jumlah Penyebaran Kasus HIV/AIDS Meningkat di Kota Banda Aceh
-
Sapi Kurban Presiden Diserahkan di Masjid Raya Alfatah Ambon
-
Wapres Malawi Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat Militer
-
18 Eks Simpatisan Jamaah Islamiyah Ikrarkan Setia pada NKRI
BERITA LAINNYA
- Riau
PAN Rekomendasikan Edy Natar untuk Maju Pilgub Riau
Jumat, 14 Juni 2024 – 10:24 WIB - Daerah
Respons Sri Sultan Terkait Rencana Pembangunan Beach Club di Gunungkidul
Jumat, 14 Juni 2024 – 09:40 WIB - Daerah
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Purworejo di Tol Semarang Terekam CCTV
Kamis, 13 Juni 2024 – 20:32 WIB - Aceh
3.751 Peserta SNBT Diterima Masuk USK Aceh, Prof Marwan: Yang Belum Lulus Jangan Berkecil Hati
Kamis, 13 Juni 2024 – 20:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Tetapkan 422.728 NIP, Ada yang Tak Pernah Honorer tetapi Bisa jadi PPPK, Tanya Pak Menteri
Jumat, 14 Juni 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas Sebelum November 2024
Jumat, 14 Juni 2024 – 06:46 WIB - Humaniora
Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
Jumat, 14 Juni 2024 – 07:04 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 14 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024 – 08:30 WIB - Sepak Bola
Jay Idzes, Thom Haye, Shayne Pattynama, Calvin Verdonk, Biar pun Saya Pergi Jauh
Jumat, 14 Juni 2024 – 08:00 WIB