Izin Jual Miras Diusulkan Rp 300 Juta
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:51 WIB
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan yang mematok harga sangat besar kepada para penjual miras. Dalam draft Raperda yang sedang dibahas, pada pasal 10, yang menyebutkan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol meningkat 3 kali lipat dari sebelumnya. Dalam raperda yang membahas 6 retribusi itu, semula diusulkan, retribusi perizinan tempat penjualan golongan A Rp 35 juta per-izin/3 tahun, naik menjadi Rp 100 juta/izin/3 tahun. Kemudian Golongan B yang semula Rp 50 juta/izin/tahun menjadi Rp 200 juta/izin/3 tahun dan Golongan C yang semula Rp 75 juta/izin/3 tahun menjadi Rp 300 juta/izin/3 tahun.
Ketua Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kota Tarakan, Fadlan Hamid mengatakan, keputusan menaikkan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diambil setelah mendengar aspirasi warga dan masukan dari berbagai pihak. Dengan alasan, untuk memperkecil ruang gerak peredaran minuman beralkohol ini.
"Tapi dari segi penindakan tentu dari pihak keamanan akan terlibat. Dan ini kan baru aspirasi, kita lihat nanti kelanjutannya," kata Fadlan Hamid kepada Radar Tarakan (JPNN Grup) usai pertemuan.
TARAKAN - Pemkot Tarakan terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Salah satu caranya, dengan membuat Perda Perizinan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
Minggu, 24 November 2024 – 19:15 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Bali Terkini
ASDP Sambut Libur Nataru 2025: Operasikan 57 Kapal & 16 Dermaga di Selat Bali
Minggu, 24 November 2024 – 21:08 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB