Izin Pak Tito, Polda Aceh Mau Periksa 16 Anggota DPRA Terkait Dugaan Korupsi
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memeriksa 16 Anggota DPRA terkait penyelidikan dugaan korupsi beasiswa dengan anggaran Rp 22,3 miliar Tahun Anggaran 2017.
"Surat permintaan izin pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada mendagri. Namun, sampai kini surat izinnya belum turun," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa (9/2).
Pemeriksaan terhadap 16 Anggota DPRA tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan. Sebab, hingga kini penyidik Polda Aceh masih mendalami kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut.
"Kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih proses penyelidikan. Banyak saksi yang sudah diperiksa, termasuk mantan Anggota DPRA. Sedangkan anggota dewan yang masih aktif, pemeriksaannya menunggu izin mendagri," jelas Kombes Winardy.
Terkait indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, penyidik Polda Aceh sudah menyerahkan proses auditnya kepada tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Menurut Winardy, penyidik Polda Aceh juga telah memaparkan kronologis kasus tersebut kepada pihak BPKP.
"BPKP juga sudah menunjuk tim mengaudit kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut. Penyidik masih menyuplai bukti-bukti kepada tim audit BPKP," beber Winardy.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada sebelumnya memastikan kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh senilai Rp 22,3 miliar itu bakal diusut tuntas.